Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

BAB V. Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia (TT.5)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial , yaitu sistem di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dasar Konstitusional: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.” Ciri-ciri Sistem Presidensial di Indonesia: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Tidak ada pemisahan seperti dalam sistem parlementer. Presiden dipilih langsung oleh rakyat Sejak reformasi (2004), Presiden dipilih melalui pemilu. Masa jabatan tetap (fixed term) Presiden menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen secara langsung DPR tidak bisa memberhentikan Presiden tanpa proses hukum (impeachment). Adanya pemisahan kekuasaan (separation of powers) Ke...

BAB IV. Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia(TT.4)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia a. Pengertian Partai Politik Partai politik (parpol) adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik, serta berpartisipasi dalam pemerintahan. Menurut Ahli: Miriam Budiardjo Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama untuk memperoleh kekuasaan politik. Menurut Undang-Undang: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. b. Latar Belakang Terbentuknya Parpol dan Tata Cara Pendirian Latar Belakang Terbentuknya Parpol: Perbedaan aspirasi dan kepentingan masyarakat Keinginan memperoleh kekuasaan politik Perkembangan demo...

BAB III. Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia (TT.3)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara  Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia a. Pengertian Negara Hukum Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan semata (machtsstaat). Menurut Para Ahli: Friedrich Julius Stahl Negara hukum adalah negara yang menjamin hak asasi manusia, membatasi kekuasaan pemerintah, dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. A.V. Dicey Negara hukum (rule of law) memiliki tiga unsur: Supremasi hukum (hukum sebagai kekuasaan tertinggi) Persamaan di hadapan hukum Perlindungan hak asasi manusia Kesimpulan: Negara hukum adalah negara yang: Menjadikan hukum sebagai dasar utama Melindungi hak warga negara Membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang b. Ciri-ciri Negara Hukum Ciri-ciri negara hukum secara umum meliputi: Supremasi Hukum Semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Befo...

BAB II. Jenis dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia (TT.2)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah: Hukum Tata Negara JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA A. Tata Urutan Perundang-Undangan 1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Peraturan perundang-undangan merupakan aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan mengikat secara umum. Pengertian ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Maria Farida Indrati , peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur tertentu dan berlaku secara umum bagi masyarakat. Sementara itu, Bagir Manan m...

BAB I Peristilahan, ruang lingkup dan sumber HTN (TT. 1)

  Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Kelas : G Peristilahan , Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tata Negara A. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara (HTN) adalah cabang hukum yang mengatur tentang organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, serta hubungan antara negara dengan warga negara dalam konteks ketatanegaraan. Secara istilah, Hukum Tata Negara berasal dari kata: Hukum: aturan yang mengikat dan memiliki sanksi. Tata: susunan atau sistem. Negara: organisasi kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah. Beberapa ahli memberikan definisi HTN, antara lain: Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie , Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur struktur dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara lembaga-lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan. Menurut Prof. Dr. Soehino , HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, serta alat-alat perlengkapan negara. Dari berbagai...