BAB V. Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia (TT.5)
Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial , yaitu sistem di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dasar Konstitusional: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.” Ciri-ciri Sistem Presidensial di Indonesia: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Tidak ada pemisahan seperti dalam sistem parlementer. Presiden dipilih langsung oleh rakyat Sejak reformasi (2004), Presiden dipilih melalui pemilu. Masa jabatan tetap (fixed term) Presiden menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen secara langsung DPR tidak bisa memberhentikan Presiden tanpa proses hukum (impeachment). Adanya pemisahan kekuasaan (separation of powers) Ke...