BAB IV. Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia(TT.4)
Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab
NIM : 202510110110322
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia
a. Pengertian Partai Politik
Partai politik (parpol) adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik, serta berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut Ahli:
- Miriam BudiardjoPartai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama untuk memperoleh kekuasaan politik.
Menurut Undang-Undang:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Latar Belakang Terbentuknya Parpol dan Tata Cara Pendirian
Latar Belakang Terbentuknya Parpol:
- Perbedaan aspirasi dan kepentingan masyarakat
- Keinginan memperoleh kekuasaan politik
- Perkembangan demokrasi
- Saluran partisipasi politik rakyat
Tata Cara Pendirian Partai Politik:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011:
- Didirikan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- Memiliki AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)
- Memiliki nama, lambang, dan tanda gambar
- Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum
c. Persyaratan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, syarat partai politik mengikuti pemilu antara lain:
- Berstatus badan hukum
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- Memiliki kepengurusan di minimal 75% kabupaten/kota
- Memiliki kepengurusan di minimal 50% kecamatan
- Memiliki jumlah anggota tertentu
- Memiliki kantor tetap
- Mengajukan daftar calon
Selain itu, partai harus lolos verifikasi oleh KPU
d. Pembubaran Partai Politik
Pembubaran partai politik tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Proses Pembubaran:
- Hanya dapat dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi
Alasan Pembubaran:
- Bertentangan dengan UUD 1945
- Mengancam keutuhan negara
- Melanggar ideologi negara (Pancasila)
e. Sistem Pemilu di Indonesia
1. Pengertian dan Sejarah Pemilu di Indonesia
Pengertian Pemilu:
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin secara demokratis.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sejarah Pemilu di Indonesia:
- Pemilu 1955 → Pemilu pertama, demokratis
- Masa Orde Baru (1971–1997) → Pemilu rutin tapi terbatas
- Era Reformasi (1999–sekarang) → Pemilu lebih bebas dan demokratis
2. Macam-macam Pemilu di Indonesia
- Pemilu Legislatif
- Memilih DPR, DPD, DPRD
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Memilih Presiden secara langsung
- Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)
- Memilih gubernur, bupati, wali kota
3. Hubungan Pemilu dengan Partai Politik
Hubungan keduanya sangat erat:
- Partai politik adalah peserta utama pemilu
- Pemilu menjadi sarana partai untuk:
- Mendapatkan kekuasaan
- Menempatkan kader di pemerintahan
- Tanpa partai politik, demokrasi modern sulit berjalan
4. Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri dari:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Menyelenggarakan pemilu
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Mengawasi jalannya pemilu
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Menangani pelanggaran kode etik
5. Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan hasil pemilu adalah sengketa mengenai hasil penghitungan suara.
Lembaga yang Berwenang:
- Mahkamah Konstitusi
Jenis Perselisihan:
- Perselisihan hasil pemilu legislatif
- Perselisihan hasil pemilu presiden
- Perselisihan hasil pilkada
Proses:
- Pihak yang dirugikan mengajukan permohonan ke MK
- MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
Kesimpulan
- Partai politik adalah sarana utama demokrasi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pemilu adalah mekanisme untuk memilih pemimpin secara sah
- Keduanya saling berkaitan erat dalam sistem demokrasi Indonesia
- Semua diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin keadilan dan transparansi
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
- Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik
- Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Komentar
Posting Komentar