Postingan

BAB VIII. Kedudukan Kementerian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (TT.8 UTS)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Kedudukan Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Gambaran Umum Kementerian merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, kementerian berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. a. Sistem Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian Negara 1. Pembentukan Kementerian Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden , artinya Presiden memiliki kewenangan utama untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. Dasar Hukum: Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Prinsip Pembentukan: Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kebutuhan negara Efisiensi birokrasi Tidak bertentangan dengan konstitusi Batasan Jumlah: Jumlah kementerian maksimal 34 kementerian 2. Pengubahan Kementerian Presiden dapat: Mengubah nama kementerian M...

BAB VII .Kedudukan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (TT.7)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Kedudukan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Gambaran Umum Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kedudukan yang sangat penting karena berperan sebagai: Kepala Negara Kepala Pemerintahan Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial , di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi. a. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pengertian Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah proses demokratis untuk memilih pemimpin negara secara langsung oleh rakyat. Dasar Hukum: Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Prinsip Pemilu Presiden: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas: Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) Mekanisme Pemilihan: Pencalonan Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Pemungutan Suara Dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Penentuan Pemenang h arus memp...

BAB VI. Sistem Perwakilan Rakyat (TT.6)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Sistem Perwakilan Rakyat   Gambaran Umum Sistem perwakilan rakyat di Indonesia merupakan sistem di mana rakyat tidak secara langsung menjalankan pemerintahan, tetapi diwakili oleh lembaga perwakilan . Sistem ini dikenal sebagai demokrasi perwakilan (representative democracy) . Dalam sistem ini, terdapat lembaga utama: MPR DPR DPD DPRD a. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pengertian dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 , MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi , melainkan setara dengan lembaga negara lain . Kewenangan MPR: Mengubah dan menetapkan UUD Melantik Presiden dan Wakil Presiden Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden (melalui proses konstitusional) Dasar Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 Kesimp...

BAB V. Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia (TT.5)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial , yaitu sistem di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dasar Konstitusional: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.” Ciri-ciri Sistem Presidensial di Indonesia: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Tidak ada pemisahan seperti dalam sistem parlementer. Presiden dipilih langsung oleh rakyat Sejak reformasi (2004), Presiden dipilih melalui pemilu. Masa jabatan tetap (fixed term) Presiden menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen secara langsung DPR tidak bisa memberhentikan Presiden tanpa proses hukum (impeachment). Adanya pemisahan kekuasaan (separation of powers) Ke...

BAB IV. Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia(TT.4)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia a. Pengertian Partai Politik Partai politik (parpol) adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik, serta berpartisipasi dalam pemerintahan. Menurut Ahli: Miriam Budiardjo Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama untuk memperoleh kekuasaan politik. Menurut Undang-Undang: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. b. Latar Belakang Terbentuknya Parpol dan Tata Cara Pendirian Latar Belakang Terbentuknya Parpol: Perbedaan aspirasi dan kepentingan masyarakat Keinginan memperoleh kekuasaan politik Perkembangan demo...

BAB III. Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia (TT.3)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Mata Kuliah : Hukum Tata Negara  Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia a. Pengertian Negara Hukum Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan semata (machtsstaat). Menurut Para Ahli: Friedrich Julius Stahl Negara hukum adalah negara yang menjamin hak asasi manusia, membatasi kekuasaan pemerintah, dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. A.V. Dicey Negara hukum (rule of law) memiliki tiga unsur: Supremasi hukum (hukum sebagai kekuasaan tertinggi) Persamaan di hadapan hukum Perlindungan hak asasi manusia Kesimpulan: Negara hukum adalah negara yang: Menjadikan hukum sebagai dasar utama Melindungi hak warga negara Membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang b. Ciri-ciri Negara Hukum Ciri-ciri negara hukum secara umum meliputi: Supremasi Hukum Semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Befo...