Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

BAB VIII. Kedudukan Kementerian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (TT.8 UTS)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Kedudukan Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Gambaran Umum Kementerian merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, kementerian berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. a. Sistem Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian Negara 1. Pembentukan Kementerian Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden , artinya Presiden memiliki kewenangan utama untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. Dasar Hukum: Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Prinsip Pembentukan: Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kebutuhan negara Efisiensi birokrasi Tidak bertentangan dengan konstitusi Batasan Jumlah: Jumlah kementerian maksimal 34 kementerian 2. Pengubahan Kementerian Presiden dapat: Mengubah nama kementerian M...

BAB VII .Kedudukan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (TT.7)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Kedudukan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Gambaran Umum Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kedudukan yang sangat penting karena berperan sebagai: Kepala Negara Kepala Pemerintahan Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial , di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi. a. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pengertian Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah proses demokratis untuk memilih pemimpin negara secara langsung oleh rakyat. Dasar Hukum: Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Prinsip Pemilu Presiden: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas: Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) Mekanisme Pemilihan: Pencalonan Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Pemungutan Suara Dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Penentuan Pemenang h arus memp...

BAB VI. Sistem Perwakilan Rakyat (TT.6)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Sistem Perwakilan Rakyat   Gambaran Umum Sistem perwakilan rakyat di Indonesia merupakan sistem di mana rakyat tidak secara langsung menjalankan pemerintahan, tetapi diwakili oleh lembaga perwakilan . Sistem ini dikenal sebagai demokrasi perwakilan (representative democracy) . Dalam sistem ini, terdapat lembaga utama: MPR DPR DPD DPRD a. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pengertian dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 , MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi , melainkan setara dengan lembaga negara lain . Kewenangan MPR: Mengubah dan menetapkan UUD Melantik Presiden dan Wakil Presiden Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden (melalui proses konstitusional) Dasar Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 Kesimp...