BAB VIII. Kedudukan Kementerian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (TT.8 UTS)
Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab NIM : 202510110110322 Kedudukan Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Gambaran Umum Kementerian merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, kementerian berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. a. Sistem Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian Negara 1. Pembentukan Kementerian Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden , artinya Presiden memiliki kewenangan utama untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. Dasar Hukum: Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Prinsip Pembentukan: Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kebutuhan negara Efisiensi birokrasi Tidak bertentangan dengan konstitusi Batasan Jumlah: Jumlah kementerian maksimal 34 kementerian 2. Pengubahan Kementerian Presiden dapat: Mengubah nama kementerian M...