BAB II. Jenis dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia (TT.2)
Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab
NIM : 202510110110322
Mata Kuliah: Hukum Tata Negara
JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
A. Tata Urutan Perundang-Undangan
1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan merupakan aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan mengikat secara umum. Pengertian ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Maria Farida Indrati, peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur tertentu dan berlaku secara umum bagi masyarakat.
Sementara itu, Bagir Manan menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki beberapa unsur penting, yaitu:
-
Berbentuk tertulis
-
Memuat norma hukum
-
Dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang
-
Berlaku secara umum bagi masyarakat
2. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah susunan atau tingkatan peraturan dalam sistem hukum nasional. Dalam sistem ini berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
-
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
-
Peraturan Pemerintah (PP)
-
Peraturan Presiden (Perpres)
-
Peraturan Daerah Provinsi
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Menurut Jimly Asshiddiqie, sistem hierarki peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjaga konsistensi dan keselarasan sistem hukum nasional, sehingga tidak terjadi pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
3. Fungsi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
-
Menjaga keteraturan sistem hukum nasional
-
Menentukan kedudukan setiap peraturan
-
Mencegah terjadinya pertentangan antara peraturan hukum
-
Menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
B. Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Menurut Kaelan, Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang menjadi landasan dalam pembentukan hukum nasional Indonesia.
Sementara itu, Notonagoro menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi sumber nilai dan norma bagi seluruh peraturan hukum di Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki beberapa fungsi, yaitu:
-
Sebagai dasar filosofis negara
-
Sebagai dasar ideologi negara
-
Sebagai sumber nilai dalam pembentukan hukum nasional
-
Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum nasional agar hukum yang dibentuk mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi.
C. Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara yang menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi sumber legitimasi bagi seluruh lembaga negara dan peraturan hukum dalam suatu negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai:
-
Hukum dasar tertinggi negara
-
Sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya
-
Pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara
-
Landasan pembentukan lembaga negara
Menurut Miriam Budiardjo, konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
D. Perubahan UUD 1945
Sejak masa reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
1. Tujuan Perubahan UUD 1945
2. Tahapan Perubahan UUD 1945
Mengubah beberapa pasal tentang kekuasaan legislatif dan masa jabatan presiden.
Mengatur lebih rinci tentang pemerintahan daerah dan hak asasi manusia.
Membentuk lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta mengatur pemilihan presiden secara langsung.
Menyempurnakan struktur ketatanegaraan dan hubungan antar lembaga negara.
3. Dampak Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tujuan:
-
Menyempurnakan aturan dasar ketatanegaraan
-
Memperkuat sistem demokrasi
-
Membatasi kekuasaan presiden
-
Menjamin perlindungan hak asasi manusia
-
Menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat
Perubahan dilakukan dalam empat tahap:
-
Perubahan Pertama (1999)
-
Perubahan Kedua (2000)
-
Perubahan Ketiga (2001)
-
Perubahan Keempat (2002)
Beberapa dampak penting dari perubahan UUD 1945 antara lain:
-
Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode
-
Pembentukan Mahkamah Konstitusi
-
Penguatan peran DPR dan DPD
-
Pengaturan hak asasi manusia secara lebih lengkap
-
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat
Kesimpulan
Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan hierarki mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar filosofis dalam pembentukan hukum nasional.
Sementara itu, UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai konstitusi dan hukum dasar tertinggi negara yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan serta pembentukan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 juga telah mengalami empat kali perubahan pada masa reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Daftar Pustaka
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
-
Jimly Asshiddiqie. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
-
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
-
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
-
Kaelan. 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
-
Notonagoro. 1995. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bina Aksara.
Komentar
Posting Komentar