BAB VI. Sistem Perwakilan Rakyat (TT.6)

Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab
NIM : 202510110110322


Sistem Perwakilan Rakyat 

Gambaran Umum

Sistem perwakilan rakyat di Indonesia merupakan sistem di mana rakyat tidak secara langsung menjalankan pemerintahan, tetapi diwakili oleh lembaga perwakilan. Sistem ini dikenal sebagai demokrasi perwakilan (representative democracy).

Dalam sistem ini, terdapat lembaga utama:

  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • DPRD

a. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pengertian dan Kedudukan

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, melainkan setara dengan lembaga negara lain.

Kewenangan MPR:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden (melalui proses konstitusional)

Dasar Hukum:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945

Kesimpulan:

MPR berfungsi sebagai lembaga konstituante dan simbol kedaulatan rakyat, tetapi tidak lagi memegang kekuasaan tertinggi.

b. Kedudukan DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pengertian dan Kedudukan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang.

Fungsi DPR:

  1. Fungsi Legislasi
    Membentuk undang-undang bersama Presiden
  2. Fungsi Anggaran
    Menyusun dan menetapkan APBN
  3. Fungsi Pengawasan
    Mengawasi jalannya pemerintahan

Hak DPR:

  • Hak interpelasi (meminta keterangan)
  • Hak angket (penyelidikan)
  • Hak menyatakan pendapat

Dasar Hukum:

  • Pasal 19–22B Undang-Undang Dasar 1945

Kesimpulan:

DPR merupakan lembaga legislatif utama yang memiliki peran sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

c. Kedudukan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pengertian dan Kedudukan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah dalam sistem nasional.

DPD dibentuk setelah amandemen UUD 1945 untuk memperkuat sistem perwakilan daerah.

Kewenangan DPD:

  1. Mengajukan RUU terkait otonomi daerah
  2. Memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait daerah

Keterbatasan DPD:

  • Tidak memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan undang-undang
  • Lebih bersifat pendukung (auxiliary) terhadap DPR

Dasar Hukum:

  • Pasal 22C dan 22D UUD 1945

Kesimpulan:

DPD berfungsi sebagai representasi daerah, tetapi kewenangannya masih terbatas dibanding DPR.

d. Kedudukan DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pengertian dan Kedudukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah.

Jenis DPRD:

  1. DPRD Provinsi
  2. DPRD Kabupaten/Kota

Fungsi DPRD:

  1. Fungsi Legislasi
    Membentuk Peraturan Daerah (Perda)
  2. Fungsi Anggaran
    Menyusun dan menetapkan APBD
  3. Fungsi Pengawasan
    Mengawasi pemerintah daerah

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  • UUD 1945

Kesimpulan:

DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat daerah yang berperan dalam menjalankan otonomi daerah dan mewakili rakyat di daerah.

Kesimpulan Umum BAB VI

  • Sistem perwakilan rakyat di Indonesia menggunakan demokrasi perwakilan
  • Terdapat pembagian peran:
    • MPR → lembaga konstitusional
    • DPR → legislatif utama
    • DPD → perwakilan daerah
    • DPRD → legislatif daerah
  • Semua lembaga tersebut bekerja dalam sistem checks and balances

Sumber Referensi

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  • Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
  • Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik
  • Mahfud MD, Hukum dan Pilar Demokrasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I Peristilahan, ruang lingkup dan sumber HTN (TT. 1)

BAB V. Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia (TT.5)

BAB VIII. Kedudukan Kementerian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (TT.8 UTS)