BAB VI. Sistem Perwakilan Rakyat (TT.6)
Nama : Ahmad Arjuna Ulil Albab
NIM : 202510110110322
Sistem Perwakilan Rakyat
Gambaran Umum
Sistem perwakilan rakyat di Indonesia merupakan sistem di mana rakyat tidak secara langsung menjalankan pemerintahan, tetapi diwakili oleh lembaga perwakilan. Sistem ini dikenal sebagai demokrasi perwakilan (representative democracy).
Dalam sistem ini, terdapat lembaga utama:
- MPR
- DPR
- DPD
- DPRD
a. Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pengertian dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, melainkan setara dengan lembaga negara lain.
Kewenangan MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden (melalui proses konstitusional)
Dasar Hukum:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945
Kesimpulan:
MPR berfungsi sebagai lembaga konstituante dan simbol kedaulatan rakyat, tetapi tidak lagi memegang kekuasaan tertinggi.
b. Kedudukan DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pengertian dan Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang.
Fungsi DPR:
-
Fungsi Legislasi
Membentuk undang-undang bersama Presiden -
Fungsi Anggaran
Menyusun dan menetapkan APBN -
Fungsi Pengawasan
Mengawasi jalannya pemerintahan
Hak DPR:
- Hak interpelasi (meminta keterangan)
- Hak angket (penyelidikan)
- Hak menyatakan pendapat
Dasar Hukum:
- Pasal 19–22B Undang-Undang Dasar 1945
Kesimpulan:
DPR merupakan lembaga legislatif utama yang memiliki peran sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
c. Kedudukan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pengertian dan Kedudukan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah dalam sistem nasional.
DPD dibentuk setelah amandemen UUD 1945 untuk memperkuat sistem perwakilan daerah.
Kewenangan DPD:
- Mengajukan RUU terkait otonomi daerah
- Memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait daerah
Keterbatasan DPD:
- Tidak memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan undang-undang
- Lebih bersifat pendukung (auxiliary) terhadap DPR
Dasar Hukum:
- Pasal 22C dan 22D UUD 1945
Kesimpulan:
DPD berfungsi sebagai representasi daerah, tetapi kewenangannya masih terbatas dibanding DPR.
d. Kedudukan DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pengertian dan Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah.
Jenis DPRD:
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
Fungsi DPRD:
-
Fungsi Legislasi
Membentuk Peraturan Daerah (Perda) -
Fungsi Anggaran
Menyusun dan menetapkan APBD -
Fungsi Pengawasan
Mengawasi pemerintah daerah
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- UUD 1945
Kesimpulan:
DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat daerah yang berperan dalam menjalankan otonomi daerah dan mewakili rakyat di daerah.
Kesimpulan Umum BAB VI
- Sistem perwakilan rakyat di Indonesia menggunakan demokrasi perwakilan
-
Terdapat pembagian peran:
- MPR → lembaga konstitusional
- DPR → legislatif utama
- DPD → perwakilan daerah
- DPRD → legislatif daerah
- Semua lembaga tersebut bekerja dalam sistem checks and balances
Sumber Referensi
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
- Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik
- Mahfud MD, Hukum dan Pilar Demokrasi
Komentar
Posting Komentar